Janjian Tawuran lewat Sosmed, Begini Ancaman Pidana Pelaku Tawuran!

Oleh: Rike Patmanasari

Senin (10/10), Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan telah terjadi penangkapan terhadap enam remaja yang diduga pelaku tawuran di wilayah Karang Tengah, Kota Tangerang. Pelaku diamankan unit Reskrim Polsek Ciledug, Minggu (9/10) malam. Dari tangan mereka disita sejumlah barang bukti senjata tajam dan telepon seluler.

Keenam remaja yang ditangkap masing-masing berinisial GP (17), FR (14), AP (15), OA (16), K (16) dan FA (17). “Setelah diinterogasi, keenamnya mengakui akan melakukan tawuran dengan terlebih dahulu janjian melalui grup WhatsApp,” jelas Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Pada awalnya, polisi yang bertugas melakukan patroli 3C (Curat, Curas dan Curanmor) mendapatkan informasi, ada sekelompok remaja yang akan tawuran. Mendengar informasi tersebut, Kapolsek Ciledug Komisaris Noor Maghantara langsung mendatangi dan menyisiri lokasi di Jalan Anggaran, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, tempat berkumpul para remaja yang akan melakukan tawuran tersebut. Untuk mengantisipasi ke-enam remaja tersebut langsung diamankan bersama beberapa barang bukti.