Janjian Tawuran lewat Sosmed, Begini Ancaman Pidana Pelaku Tawuran!

Dasar Hukum Tawuran
Perilaku tawuran diatur dalam  pasal 170 dan pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai).

Pasal 170 KUHP mengatur mengenai penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban. Apabila,  tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati  dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP.

Ancaman Hukum bagi pelaku tawuran 

Bagi siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan, termasuk tawuran, ada sanksi hukumnya yang telah diatur dalam KUHPidana dalam Pasal 358 KUHP  yang bunyi pasalnya sebagai berikut:

Mereka   yang   sengaja   turut   serta   dalam penyerangan atau    perkelahian di mana terlibat   beberapa   orang,   selain   tanggung jawab   masing-masing   terhadap   apa   yang khusus dilakukan olehnya, diancam :

  1. Dengan  pidana  penjara  paling  lama  dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan   atau   perkelahian   itu   ada yang luka-luka berat;
  2.     Dengan pidana penjara    palingl ama empat   tahun,   jika   akibatnya   ada   yang mati.

Mengingat status remaja yang masih pelajar, maka berlaku ketentuan UU NRI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ketentuan yang berlaku diantaranya mengenai:

  1. Sistem Peradilan Pidana Anak,  yaitu  keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
  2. Keadilan Restoratif, yaitu  penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
  3. Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan akan  memanggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik senjata tajam akan tetap diproses karena tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.