Dasar Hukum Tawuran
Perilaku tawuran diatur dalam pasal 170 dan pasal 358 KUHP berkenaan dengan peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai).
Pasal 170 KUHP mengatur mengenai penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban. Apabila, tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP.
Ancaman Hukum bagi pelaku tawuran
Bagi siapa saja yang melakukan perbuatan kekerasan, termasuk tawuran, ada sanksi hukumnya yang telah diatur dalam KUHPidana dalam Pasal 358 KUHP yang bunyi pasalnya sebagai berikut:
Mereka yang sengaja turut serta dalam penyerangan atau perkelahian di mana terlibat beberapa orang, selain tanggung jawab masing-masing terhadap apa yang khusus dilakukan olehnya, diancam :
- Dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan, jika akibat penyerangan atau perkelahian itu ada yang luka-luka berat;
- Dengan pidana penjara palingl ama empat tahun, jika akibatnya ada yang mati.
Mengingat status remaja yang masih pelajar, maka berlaku ketentuan UU NRI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak, ketentuan yang berlaku diantaranya mengenai:
- Sistem Peradilan Pidana Anak, yaitu keseluruhan proses penyelesaian perkara Anak yang berhadapan dengan hukum, mulai tahap penyelidikan sampai dengan tahap pembimbingan setelah menjalani pidana.
- Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
- Diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.
Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menyatakan akan memanggil orang tua dan pihak sekolah, dan terhadap anak pemilik senjata tajam akan tetap diproses karena tanpa hak menguasai, menyimpan, dan memiliki senjata tajam, sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 Juncto UU Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak.