Jelaskan Dekolonisasi RKUHP, Wamenkumham hadiri webinar @advokatkonstitusi

Nuansa kolonial RKUHP ada pada Buku I KUHP Indonesia dibuat pada tahun 1800 yang pada saat itu aliran klasik yang mana fokusnya keadilan retributif, yaitu hukum pidana sebagai ajang balas dendam serta menitikberatkan pada kepentingan individu dan pidana penjara sebagai pidana pokok sekaligus sebagai pidana utama yang kemudian diubah dalam buku I RKUHP yang tidak lagi berorientasi pada keadilan retributif/lex talionis yang artinya pidana sarana balas dendam. Namun kini berfokus pada Keadilan kolektif, restoratif dan rehabilitatif” sambungnya.

Menurutnya, KUHP yang berlaku saat ini tidak mengenal standar pemidanaan, sehingga dalam hal pemidanaan diberikan kewenangan penuh pada hakim. Sedangkan pada RKUHP diberikan pagar-pagar agar hakim tidak dapat sembarangan dalam memutus suatu perkara. Selain itu, dalam RKUHP pidana penjara bukan pidana utama. Hakim wajib memberikan pidana yang lebih ringan seperti pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

Sejalan dengan pendapat Eddy, Yenti Garnasih yang merupakan salah satu tim pembentuk RKUHP juga mengeluhkan bahwa Indonesia telah merdeka 77 tahun namun masih belum mempunyai KUHPnya sendiri.