Jelaskan Dekolonisasi RKUHP, Wamenkumham hadiri webinar @advokatkonstitusi

Indonesia harus memiliki RKUHP yang sesuai dengan living law dan semangat yang dimiliki oleh Indonesia.” tutur Yenti.

RKUHP tidak bernuansa kolonial karena misi pembaharuan RKUHP adalah untuk menghilangkan karakter kolonial RKUHP yang secara mendasar diterapkan oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda secara terstruktur, sistematis dan masif. Demokratisasi RKUHP sudah disesuaikan dengan Amandemen UUD NRI tahun 1945, juga dengan putusan-putusan MK. Karena presiden dipilih bersama-sama oleh seluruh warga negara, oleh karenanya presiden harus dilindungi dari tindak pidana penghinaan.” sambungnya.

Menurutnya, Konsolidasi adalah penyusunan kembali ketentuan pidana dari KUHP lama dan aturan diluar KUHP (tindak pidana khusus). Selain itu, RKUHP juga sejalan dengan UU unjuk rasa yang tidak bicara tentang izin demonstrasi, namun tentang pemberitahuan. Demi kepentingan demonstrasi berjalan lancar, sehingga orang yang tidak berkepentingan dengan demonstrasi tidak terdampak. Demonstrasi yang dipidana adalah demonstrasi yang tidak diberitahukan, sehingga deliknya menjadi materiil yang harus adanya keonaran.

Yusuf Warsyim selaku Anggota Kompolnas RI menyatakan bahwa “hukum pidana merupakan peradaban bangsa Indonesia. Ketentuan KUHP yang bersifat kolonial harus dihapus karena bertentangan dengan pancasila. Kompolnas siap mengawasi penyidik nantinya dalam menjalankan RKUHP yang berdasarkan pada supremasi hukum, bukan pada kemauan atasan.