Jerat Hukum Bagi Ormas Khilafatul Muslimin

oleh : Muhammad Ridwan Jogi

(Internship Advokat Konstitusi)

Kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan salah satu pemenuhan hak bagi rakyat di alam demokrasi. Siapapun dapat berserikat, berkumpul dan mengemukakan pendapat di muka umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 E ayat (3) UUD NRI tahun 1945. Dalam menjalankan hak konstitusional tersebut berimplikasi sedikit banyaknya terjadi irisan kepentingan dengan hak orang lain bahkan publik dalam hal hak atas rasa aman. Negara memiliki kewajiban untuk mengatur bagaimana hak konstitusional tersebut dapat terlaksana. Selain itu, negara juga berkewajiban agar hak konstitusional tersebut tidak melanggar hak orang lain.

Beberapa waktu lalu, masyarakat di Indonesia dikejutkan dengan adanya aksi konvoi bermotor yang dilakukan oleh Ormas Khilafatul Muslimin untuk menyebarkan “Syiar Khilafah” di kawasan Cawang, Jakarta Timur pada 29 Mei 2022. Hal tersebut dilakukan untuk mengajak masyarakat menegakkan sistem pemerintahan Khilafah atau dengan kata lain mengganti ideologi Pancasila. Aksi konvoi tersebut, dilakukan juga di wilayah Brebes dan Klaten, Jawa Tengah pada kurun waktu tahun 2022.