Jerat Hukum Bagi Ormas Khilafatul Muslimin

Selain itu, Khilafatul Muslimin juga melakukan “Syiar Khilafah” melalui media cetak dan online. Khilafatul Muslimin diduga mengusung gagasan pemerintahan Khilafah untuk mengubah Pancasila sebagai ideologi Indonesia yang dilakukan melalui situs atau website online dan buletin yang dimilikinya. Tujuannya untuk mewujudkan kemakmuran bumi dan kesejahteraan umat.

Atas hal tersebut, pihak Kepolisian Republik Indonesia mengambil upaya hukum represif terhadap pimpinan Khilafatul Muslimin. Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pemimpin Ormas Khilafatul Muslimin, pada 7 Juni 2022 ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Abdul Qadir Hasan Baraja disangkakan melanggar Pasal 59 ayat (4) juncto Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat (Ormas), Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Ancaman pidana yang dikenakan kepada tersangka, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Selain itu, Ormas Khilafatul Muslimin dapat dikenakan juga sanksi administratif berdasarkan UU Organisasi Kemasyarakatan.