Jerat Hukum Bagi Ormas Khilafatul Muslimin

Menilik terhadap kasus tersebut, Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dimuat dalam konstitusi mesti melandaskan penegakkan hukum pada asas legalitas. Hal ini dimaksudkan untuk terjaminnya kepastian hukum kepada seseorang atau organisasi yang disangkakan melanggar hukum positif di Indonesia, terlebih lagi yang menyangkut kebebasan berpendapat dan berserikat. Kebebasan berpendapat dan berserikat merupakan hak konstitusional yang dimiliki oleh setiap orang. Namun, dalam menjalankan hak tersebut mesti menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Selain itu, wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokrasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J UUD NRI tahun 1945.

Dalam hal ini, setidaknya pembatasan terhadap hal berserikat dan mengeluarkan pendapat telah diatur dalam UU Organisasi Kemasyarakatan. Dalam hal ini diatur bagaimana pendirian Ormas, hal-hal yang dilarang untuk dilakukan bahkan mekanisme pembubaran Ormas. Selanjutnya, kebebasan berpendapat juga terdapat pembatasan yang diatur dalam KUHP, UU ITE dan sebagainya. Hal ini dilakukan untuk terjaga keteraturan dalam mengutarakan pendapat tidak merugikan atau melanggar hak orang lain. Sehingga hal tersebut dapat memberikan keseimbangan Indonesia sebagai negara demokrasi, sekaligus nomokrasi.