Ormas yang melakukan perbuatan menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan status badan hukum atau dibubarkan. Selain itu, dapat dikenakan juga sanksi pidana bagi anggota maupun pengurus Ormas tersebut sebagaimana diatur dalam UU Organisasi Kemasyarakatan. Menjadi hal yang problematis adalah bagaimana aparat penegak hukum dapat menerapkan sanksi pidana bagi semua anggota maupun pengurus Ormas yang disangkakan melanggar UU Organisasi Kemasyarakatan. Mengingat anggota dan pengurus Khilafatul Muslimin diperkirakan berjumlah kurang lebih puluhan ribu yang tersebar di berbagai Provinsi di Indonesia.
Selanjutnya, penerapan sanksi administratif yang terberat berupa pencabutan status badan hukum atau dibubarkan yang dapat dilakukan oleh Pemerintah. Bahkan, pencabutan status badan hukum tersebut dapat dilakukan tanpa melalui proses badan yudikatif. Hal ini juga berpotensi menimbulkan ketidakberimbangan atau ketidakadilan dalam hal pemerintah mengeluarkan sanksi administratif tersebut. Oleh karena itu, diperlukan tindakan yang hati-hati bagi pemerintah termasuk juga aparat penegak hukum dalam menerapkan UU Organisasi Kemasyarakatan maupun delik terhadap kebebasan berpendapat. Hal ini dimaksudkan untuk tidak membungkam secara sembrono terhadap hak atas kebebasan berpendapat dan berserikat yang dijamin oleh konstitusi.