Jerat Pidana Oknum Polisi yang Menyalahgunakan Narkotika

Oleh: yukiatiqa afifah

Teddy Minahasa, mantan Kapolda Sumatera Barat, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran gelap narkotika setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik polda metro jaya, Jumat (14/10/2022)

Kejadian ini berawal dari laporan masyarakat, yang ditindaklanjuti penyidik Polda Metro Jaya. Dalam pengembangannya, penyidik berhasil mengamankan 3 orang dari masyarakat sipil berinisial HE, AR dan L. 

“Setelah melakukan pengembangan kasus, ditemukan keterlibatan aparat polisi salah satunya Teddy Minahasa” ujar kapolri listyo sigit prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, jumat (14/10/2022).

Teddy Minahasa diduga mengedarkan narkoba jenis sabu seberat 5 kg yang ditujukan untuk kampung bahari yang terkenal dengan kampung narkoba di Jakarta. Dari 5 kg sabu tersebut, baru 1,7 kg yang diedarkan ke Kampung Bahari. Sementara 3,3 kg sabu lainnya berhasil disita polisi. Sementara itu, sabu seberat 5 kg yang diedarkan merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus narkoba di Polres Bukittingi. 

Sabu tersebut diduga diambil secara diam-diam oleh anggota Polda Sumatera Barat AKBP D, dan diganti dengan tawas. ujar kapolri listyo sigit prabowo dalam jumpa pers di Mabes Polri, jumat (14/10/2022).