Jerat Pidana Oknum Polisi yang Menyalahgunakan Narkotika

Imbas keterlibatan dalam kasus dugaan peredaran narkoba, Teddy pun batal menjadi Kapolda Jawa Timur.

Lalu bagaimana Pertanggungjawaban Pidana bagi Kapolda yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika? 

Menurut Pasal 29 ayat 1 UU Kepolisian bahwa Anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tunduk pada peradilan umum, maka pemberian sanksi untuk para aparat kepolisian yang telah terbukti berbuat tindak pidana khususnya tindak pidana narkotika maka penyelesaian perkaranya sama dengan masyarakat pada umumnya yaitu melalui peradilan umum.

Adapun mengenai perbuatan pidana yang dilakukan oleh Teddy Minahasa tersebut tentu
melanggar UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.

Bunyi pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika

“Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).”