“Jokowi King Of Lip Service”: Penghinaan atau Kritikan?

Oleh : Adinda Rabiki 

Unggahan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dengan tagline “Jokowi: King of Lip Service” sedang menjadi perbincangan. Kritik pedas ditambah ilustrasi dan fakta-fakta yang mendukung menjadikan unggahan ini ramai diperbincangkan bahkan di repost banyak orang. Akan tetapi, postingan ini juga mengundang kontra. Puncaknya adalah pemanggilan BEM UI oleh rektorat. Pemanggilan ini dikarenakan postingan itu dinilai ‘menghina’ Presiden selaku simbol negara. Ada beberapa pihak yang tidak sependapat dengan statement ini. Pemanggilan BEM UI ini dinilai telah mencederai hak untuk berpendapat. Lalu, sebenarnya bagaimana hak berpendapat itu diatur?

Hak berpendapat telah diatur dalam konstitusi tepatnya pada Pasal 28 E Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Ditambah unggahan BEM UI bukanlah sebuah kritikan yang tidak berdasar. Unggahan tersebut bahkan melampirkan sumber- sumber data yang mereka ambil. Pemanggilan BEM UI oleh rektorat ini dikarenakan BEM UI dinilai telah melanggar aturan-aturan yang ada. Walaupun tidak ada kejelasan lebih lanjut apakah aturan yang dimaksud adalah aturan negara atau aturan dari kampus sendiri.