“Jokowi King Of Lip Service”: Penghinaan atau Kritikan?

Sedangkan, penghinaan menurut Pasal 310 KUHP adalah perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan pada satu hal yang tidak dilakukan dapat diancam karena pencemaran. R. Soesilo dalam bukunya menerangkan bahwa menghina adalah menyerang kehormatan dan nama baik seseorang. Yang mana seseorang yang diserang ini biasanya akan merasa malu.

Pernyataan rektorat UI atas pemanggilan BEM juga menuai tanda tanya. Hal ini dikarenakan rektorat menyatakan bahwa unggahan tersebut telah menghina presiden selaku simbol negara. Padahal konstitusi sendiri tidak menyebutkan bahwa Presiden merupakan lambang negara. Konstitusi hanya menyebutkan bahwa Presiden merupakan Lembaga Eksekutif. Undang-Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyebutkan bahwa simbol negara meliputi Bendera Sang Merah Putih, Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Tidak ada penyebutan kata Presiden sebagai simbol negara.

Walaupun menimbulkan pro dan kontra, BEM UI setuju untuk tidak menghapus unggahan tersebut. Dukungan terhadap BEM UI pun mengalir deras. Hal ini bisa dilihat dari trending topic di twitter. Kita hanya bisa menunggu bagaimana alur cerita ini akan berlanjut