Jual Ginjal untuk Bayar Utang? Ini pandangan Hukumnya!

oleh : Rahmat

Internship Advokat Konstitusi

Fenomena jual ginjal untuk membayar utang bukan merupakan suatu fenomena baru, sebagai contoh seorang wanita di Lumajang nekat ingin menjual ginjal dengan harga Rp 500 juta. Alasan Farhiyatun ingin menjual ginjal lantaran dirinya terlilit hutang, ditambah keluarganya lagi kesulitan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga ia nekat menawarkan ginjal di grup WhatsApp. Selain memiliki utang ke bank, ia juga mengaku memiliki utang ke teman-temannya, hal ini semakin memburuk setelah usaha laundry miliknya sepi. Farhiyatun juga mengatakan bahwa keluarganya tidak terdaftar sebagai penerima bantuan dari pemerintah, baik Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Program Keluarga Harapan (PKH) maupun sejumlah bantuan sosial lainnya. Ia mengatakan bahwa dirinya sempat mengajukan bantuan UMKM namun ditolak lantaran memiliki tanggungan di bank.

Berdasarkan fenomena tersebut lantas bagaimana hukum melihatnya? 

Sebelum masuk ke inti pembahasan, dapat dipahami bahwa kasus ini merupakan fenomena dalam upaya pembayaran utang yang termasuk kepada perkara utang piutang, sehingga perkara tersebut berhubungan erat dengan pasal 1754 KUHPerdata tentang pinjam meminjam.