Jual Ginjal untuk Bayar Utang? Ini pandangan Hukumnya!

Berdasarkan Pasal 1754 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHPerdata mendefinisikan pinjam pakai habis atau pinjam meminjam sebagai berikut. “Pinjam pakai habis adalah suatu perjanjian, yang menentukan pihak pertama menyerahkan sejumlah barang yang dapat habis terpakai kepada pihak kedua dengan syarat bahwa pihak kedua itu akan mengembalikan barang sejenis kepada pihak pertama dalam jumlah dan keadaan yang sama.” 

Dalam hal yang diperjanjikan adalah uang, maka dalam praktiknya perjanjian tersebut dikenal dengan istilah perjanjian utang piutang.

  • Perjanjian utang piutang dapat dibuat baik secara lisan maupun tertulis sesuai dengan kesepakatan para pihak. Meskipun demikian, perjanjian akan lebih baik jika dibuat secara tertulis karena akan lebih mudah dalam hal pembuktian apabila atau tidaknya peristiwa utang piutang tersebut. Selain utang pokok, adakalanya kreditur menambahkan ketentuan bunga dalam perjanjian utang piutang tersebut. Hal ini dapat dibenarkan dengan dasar Pasal 1765 KUHPerdata yang menyebutkan bahwa. “Untuk peminjaman uang atau barang yang habis dalam pemakaian, diperbolehkan membuat syarat bahwa atas pinjaman itu akan dibayar bunga.” Besaran bunga tersebut harus ditetapkan secara tertulis. Namun, apabila tidak ditetapkan secara tertulis maka debitur wajib membayar bunga menurut undang-undang.

Selain perjanjian pokok mengenai utang-piutang biasanya terdapat dokumen lain yang dibuat baik oleh kreditur maupun debitur. Dokumen tersebut adalah surat pengakuan utang. Surat pengakuan utang merupakan sebuah pernyataan debitur tentang pengakuan dirinya yang memiliki hutang kepada debitur yang pokoknya berisi, nama kreditur atau pihak yang meminjami uang, tanggal penerimaan uang, besarnya hutang debitur, jangka waktu atau tanggal pengembalian utang, tanda tangan dan nama terang debitur. Surat pengakuan utang bersifat accesoir yang artinya perjanjian ini merupakan perjanjian turunan yang mengikuti perjanjian pokoknya. Surat pengakuan utang yang dibuat atas inisiatif kreditur memiliki tujuan untuk memberikan kepastian bahwa uang yang dipinjamkan dapat dibayar oleh debitur. Dalam praktik pinjam meminjam uang, biasanya terdapat ketentuan yang mengatur mengenai konsekuensi apabila debitur tidak mengembalikan utang sesuai dengan kesepakatan. Konsekuensi tersebut misalnya kreditur akan menggugat debitur ke pengadilan. Namun bagaimana jika konsekuensi yang terdapat dalam surat pengakuan utang tersebut adalah kesepakatan agar debitur memberikan ginjalnya sebagai jaminan pelunasan utang?