Jual Ginjal untuk Bayar Utang? Ini pandangan Hukumnya!

Berdasarkan pasal 1320 KUHPerdata diatur mengenai syarat sahnya perjanjian, yang diantaranya adalah: 

  1. Kesepakatan para pihak
  2. Kecakapan para pihak
  3. Adanya objek perjanjian
  4. Sebab yang halal

Syarat poin a dan b merupakan syarat subjektif, sedangkan syarat poin c dan d merupakan syarat objek. Syarat subjektif berkaitan dengan kecakapan atau kapasitas hukum dari pihak yang akan membuat perjanjian, sedangkan syarat objektif berkaitan dengan isi atau hal yang diperjanjikan dalam suatu kontrak. Berkaitan dengan sebab yang halal, pasal 1337 KUHPerdata menyebutkan bahwa. “Suatu sebab adalah terlarang, apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum”

Oleh sebab itu, apabila suatu kontrak atau perjanjian tidak memenuhi syarat subjektif perjanjian, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Dapat dibatalkan artinya salah satu pihak dapat meminta pembatalan perjanjian tersebut. Sehingga, selama perjanjian tersebut tidak dibatalkan oleh hakim atas permintaan salah satu pihak, maka perjanjian tersebut tetap berlaku dan mengikat kedua belah pihak dalam perjanjian. Di sisi lain, jika suatu kontrak atau perjanjian tidak memenuhi syarat objektif, maka perjanjian tersebut adalah batal demi hukum. Batal demi hukum berarti dari awal perjanjian tersebut dibuat, memang sudah dianggap tidak pernah ada perjanjian serta dianggap tidak pernah ada suatu perikatan.