Jual Ginjal untuk Bayar Utang? Ini pandangan Hukumnya!

Hal ini berbeda dengan donor organ, di mana berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang penyelenggaraan transplantasi organ dalam pasal 18 dan 19 disebutkan bahwa  calon Pendonor harus memenuhi persyaratan administratif. Adapun salah satu syarat administratif tersebut yakni membuat pernyataan tidak melakukan penjualan Organ ataupun perjanjian khusus lain dengan pihak Resipien.

Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa perjanjian untuk memberikan ginjal sebagai alat pembayaran hutang merupakan sesuatu yang ilegal dan tidak sah dimata hukum. Karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, khususnya syarat suatu sebab yang halal. Selain itu, menjual ginjal untuk membayar utang juga melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, diantaranya yakni Pasal 64 ayat (3) Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta Pasal 18 dan 19 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 38 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Transplantasi Organ.