JUDICIAL REVIEW SATU ATAP DI MK, PERLUKAH?

Oleh : Zauzani Ocha

Internship Advokat Konstitusi

Mahkamah Kontitusi (MK) adalah suatu lembaga yang baru terbentuk dengan adanya ide Constitunional Court dalam amandemen konstitusi yang di adopsi oleh MPR pada tahun 2001, hal ini dikarenakan sebelumnya kewenangan pengujian Peraturan Perundang-undangan hanya diberikan kepada Mahkamah Agung (MA) sebagai satu-satunya lembaga dalam kekuasaan yudikatif saat itu, tetapi pada perkembangannya terjadi kekurangan penanganan judicial review, dengan itu pada tahun 2003 MK resmi lahir dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.

Meskipun telah lahirnya MK kedalam sistem ketatanegaraan di Indonesia, kewenangan yang dimiliki MA mengenai judicial review pun masih tetap ada. Akan tetapi, terdapat dualisme pemisahan kewenangan judicial review yang dimiliki keduanya, yakni MK berwenang menguji Undang-Undang (UU) Terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan MA berwenang menguji Peraturan Perundang-undangan dibawah UU, dimana hal ini justru menghadirkan kekaburan konsep kekuasaan kehakiman yang dianut Indonesia. Padahal jelas bahwa sejak tahun 1999, Indonesia telah memberlakukan sistem kekuasaan kehakiman satu atap.