JUDICIAL REVIEW SATU ATAP DI MK, PERLUKAH?

Bedasarkan Pasal 24 C ayat (1) UUD 1945 telah dinyatakan bahwa “Mahkamah Kontitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar” sedangkan wewenang MA sendiri telah dinyatakan dalam Pasal 31 UU Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 yaitu menguji atau menilai secara materiil Peraturan Perundang-undangan dibawah UU tentang suatu peraturan yang ditinjau dari materinya apakah bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi, dengan ini jelas bahwa UUD 1945 pun telah memberikan mandat secara langsung kepada MK untuk menguji UU yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Jika kita melihat dari segi kelembagaan pun MA diketahui membawahi sekitar 800 unit pengadilan, sedangkan MK tidak membawahi pengadilan. Alhasil pada tahun 2010 MK hanya menangani 300 perkara sedangkan MA dengan 800 unit pengadilan dibawahnya menangani sebanyak 5 juta perkara, perbandingan yang sangat timpang bukan? Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, SH., M.H pun berpendapat, jika kewenangan pengujian materi peraturan dibawah UUD sepenuhnya diserahkan kepada MK, tentu beban MA dapat dikurangi, termasuk upaya menyelesaikan banyaknya tumpukan perkara yang dari waktu ke-waktu terus bertambah tanpa mekanisme penyelesaian yang jelas.