JUDICIAL REVIEW SATU ATAP DI MK, PERLUKAH?

Perkara yang ditangani oleh MA setiap tahunnya bisa dikatakan melebihi kemampuan yang dimiliki. Hal ini tentu dapat menghambat proses judicial review yang tengah berlangsung di MA, mengingat MA adalah puncak dari peradilan yang berkaitan dengan tuntutan perjuangan keadilan bagi orang per orang ataupun subjek hukum lainnya. Di bawah MA terdapat empat lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer.

Dalam prespektif teori wewenang, teori politik hukum dan teori pengujian norma hukum, pilihan penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan dibawah MK didasari oleh beberapa alasan yaitu untuk memberikan kepastian dan keadilan kepada masyarakat karena meminimalkan perbedaan penafsiran atau putusan yang saling bertentangan antara MA dan MK.

Pada tahun 2009 terdapat satu kasus pada pemilu legislatif tahun 2009 dimana putusan MK terkait Judicial review atas UU Nomor. 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum anggota DPR,DPD dan DPRD yang menyatakan bahwa pasal 205,211, dan 212 UU dimaksud dinyatakan bertentangan dengan konstitusi, sementara sebelumnya Pasal-pasal tersebut sudah dijadikan MA sebagai batu uji dalam perkara judicial review terhadap Peraturan Komisi Pemiliha Umum (PKPU) terkait dengan masalah penetapan calon legislatif terpilih, dari kasus ini pun jadi terlihat jelas bahwa putusan MA yang membatalkan PKPU menjadi kehilangan landasan hukum dan jadi tidak ada artinya sama sekali.