Julidan Netizen Bisa Kurangkan Hukuman Pidana ? 

Terkait dengan asas ini, Yahya Harahap (1988: 506), menjelaskan bahwa “Setiap penghinaan dan perlakuan yang melanggar hak asasi merupakan perampasan atas harkat dan martabat seseorang. Betapapun beratnya kesalahan yang dilakukan oleh seseorang, dia harus tetap diperlakukan sebagai manusia yang memiliki integritas pribadi, dan tidak boleh diperlakukan dengan cara yang semena-mena.”

Penulis dalam hal ini, sepakat dengan pertimbangan yang dikemukakan oleh Majelis Hakim. Penulis berpendapat bahwa asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence) tidak hanya mengikat bagi para penegak hukum saja, namun juga harus diterapkan dan mengikat bagi masyarakat luas. Pendapat penulis ini didasarkan pada sebuah konsep yang dikemukakan oleh Lawrence M. Friedman yang menyatakan bahwa sistem hukum, dibangun atas tiga komponen; struktur hukum, substansi hukum, dan budaya hukum (Friedman, 1975: 15-16).

Lebih lanjut lagi, Friedman (1975: 223), menjelaskan bahwa budaya hukum, terbagi lagi menjadi dua bagian, yakni budaya hukum internal, dan budaya hukum eksternal. Budaya hukum internal adalah budaya hukum dari anggota masyarakat yang melaksanakan tugas hukum yang spesial seperti Jaksa, Hakim, dan polisi. Sedangkan budaya hukum eksternal adalah budaya hukum dari masyarakat umum. Untuk mencapai sistem peradilan pidana yang baik, diperlukan suatu budaya hukum yang memadai baik secara internal maupun secara eksternal.