Julidan Netizen Bisa Kurangkan Hukuman Pidana ? 

Penulis berpendapat bahwa pertimbangan hakim dalam putusan terhadap Juliari Batubara tersebut merupakan bagian dari pendidikan hukum bagi masyarakat umum. Putusan tersebut membuat masyarakat umum lebih memahami dan mengenal asas praduga tak bersalah dan dengan demikian membangun suatu budaya hukum eksternal yang lebih baik. Hal ini berarti pertimbangan dalam putusan Juliari Batubara tersebut dapat berujung pada terciptanya suatu sistem peradilan pidana yang lebih baik di Indonesia.

Penulis pun sepakat dengan pendapat bahwa cacian dan makian yang diberikan kepada Juliari setimpal bahkan kurang dari perbuatannya. Namun pertanyaan yang perlu dijawab adalah sejak kapan seseorang dipandang bersalah atas perbuatannya? Menurut hukum, seseorang baru dipandang bersalah sejak adanya putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap. Selama belum ada putusan yang berkekuatan hukum tetap, maka seseorang tidak selayaknya dianggap sudah bersalah.

Pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah bagaimana jika setelah cacian dan makian sudah diberikan, ternyata melalui pemeriksaan di pengadilan Juliari dinyatakan tidak bersalah dan diputus bebas? Menurut Penulis tindakan memberikan cacian dan makian kepada seorang tersangka/terdakwa sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah secara jelas melanggar asas praduga tak bersalah.