Julidan Netizen Bisa Kurangkan Hukuman Pidana ? 

Tindakan memberikan makian dan cacian ini pun dapat disamakan dengan pelaksanaan upaya paksa yakni penahanan. Penahanan pun merupakan suatu pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah, dimana seseorang dikekang kebebasannya walaupun belum terbukti melakukan tindak pidana. Atas dasar tersebut, maka ketika seseorang terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman penjara, hukuman penjara tersebut dipotong dengan masa penahanan. Sebagaimana hukuman penjara yang dipotong dengan masa penahanan, maka tindakan memberikan cacian dan makian kepada tersangka/terdakwa selayaknya dapat menjadi salah satu pertimbangan yang meringankan terdakwa dalam persidangan.

Untuk menyimpulkan, cacian dan makian masyarakat kepada Juliari Batubara sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap merupakan pelanggaran terhadap asas praduga tak bersalah (presumption of innocence). Pertimbangan hakim yang memandang cacian dan makian masyarakat sebagai hal yang meringankan hukuman Juliari Batubara merupakan suatu bentuk pendidikan hukum bagi masyarakat umum yang dapat membangun budaya hukum masyarakat secara luas, dan berujung pada terciptanya sistem peradilan pidana yang lebih baik.

Referensi

  • Friedman, L. M. (1975). The legal system: A social science perspective. Russel Sage Foundation.
  • Harahap, M. Y. (2017). Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP. Sinar Grafika.
  • Indonesia, CNBC. (2021, Agustus 23).Tok! Hakim Vonis Bekas Mensos Juliari Batubara Bui 12 Tahun. Diambil dari CNBC Indonesia.
  • Rizki, M. J. (2021, Agustus 23). Eks Mensos Juliari Divonis 12 Tahun Penjara dalam Perkara Bansos. Diambil dari Hukum Online:
  • https://www.hukumonline.com
  • Santoso, B., & Pramudita, Y. A. (2021, Agustus 25). Cacian Masyarakat Jadi Alasan Hakim Vonis Juliari, Pukat UGM: Cacat Logika! Diambil dari suara.com.
  • Susanto, V. Y. (2021, Agustus 24). ICW Nilai vonis mantan mensos Juliari Batubara tidak masuk akal. Diambil dari newssetup.