Kaidah Hukum Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Sebagai seorang mahasiswa hukum sudah tentu mengetahui bahwa tidak ada definisi yang ajeg dari hukum karena banyaknya sudut pandang dari para ahli untuk mendefinisikan hukum itu sendiri. Salah Satu definisi  hukum yang sering kita jumpai adalah Hukum sebagai suatu kaidah yang mana kaidah tersebut bisa diartikan sebagai suatu pedoman perilaku manusia baik sebagai individu maupun sebagai masyarakat. Karena itu, sebagai suatu kaidah, hukum bersifat normatif dan memaksa setiap orang untuk mematuhinya. 

Hans Kelsen melihat suatu kaidah bukan hanya sebagai sebagai informasi atau pedoman saja melainkan sebagai suatu kaidah yang berisi suatu perintah, larangan atau kebolehan. Pada paragraf selanjutnya penulis akan menjelaskan satu per satu definisi berikut contoh dari isi kaidah hukum ini.

Pertama adalah Perintah yang dalam Bahasa Belanda disebut Gebod yang memiliki arti kaidah sebagai perintah untuk melakukan sesuatu. Sebagai contoh dalam pasal 45 ayat (1) UU Perkawinan yang memerintahkan orang tua untuk memelihara dan mendidik anak dengan sebaik-baiknya.