Kaidah Hukum Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Fiqih sebagai suatu kaidah sudah tentu memiliki tuntutan bagi manusia seperti halnya di dalam hukum positif. Namun pertanyaannya apakah tuntutan  tersebut sifatnya sama atau berbeda? penulis akan coba jelaskan satu persatu. 

Pertama adalah fardhu yang memiliki arti perintah untuk melakukan sesuatu yang mana perintah tersebut merupakan perintah yang pasti berdasarkan dalil yang kuat yang tidak ada kesamarannya lagi. Sebagai contoh adalah melaksanakan rukun islam.  Kedua adalah wajib yang memiliki makna yang sama dengan fardhu akan tetapi ini diambil dari dalil yang zhanni  (yang masih ada kesamarannya) sebagai contoh shalat dua hari raya. 

Ketiga adalah haram yang memiliki arti larangan untuk melakukan sesuatu yang mana larangan tersebut merupakan larangan yang pasti berdasarkan dalil yang kuat yang tidak ada kesamarannya lagi. Sebagai Contoh pengharaman zina dan mencuri. Keempat adalah Makruh Tahrim, larangan untuk melakukan sesuatu dengan larangan yang tidak jelas dan pasti berdasarkan dalil zhanni. Contohnya seperti bertunangan dengan tunangan orang lain