Kaidah Hukum Dalam Hukum Positif dan Hukum Islam

Kelima adalah mandub yaitu perintah untuk melakukan sesuatu tetapi perintah itu bukan perintah yang pasti,contohnya seperti mencatat hutang. Keenam adalah mubah yang memiliki makna tuntutan yang membolehkan seseorang untuk memilih antara melakukan atau meninggalkan suatu perbuatan. Sebagai contoh memberikan hadiah kepada teman. 

Berdasarkan penjelasan diatas tuntutan dalam hukum islam dengan hukum positif  memiliki tuntutan yang sama yaitu pada perintah, larangan, pilihan. Hukum islam memiliki tuntutan yang banyak daripada hukum positif karena dalam hukum islam memiliki akibat hukum dengan dimensi duniawi dan ukhrowi. Sedangkan dalam hukum positif hanya dimensi duniawi saja.