Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan Usai sebut “POLISI PENGABDI MAFIA”, Apa Ancaman Hukumannya?

Oleh: Ayu Naningsih

Selebriti Uya Kuya dan Pengacara Kamaruddin dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan oleh Julliana dari Gerakan Rakyat Anti Hoax (GERAH) dengan nomor laporan LP/5020/XII/2022/RJS tertanggal 22 Desember 2022. 

Keduanya dilaporkan karena dinilai menyebarkan berita bohong atau hoax terkait pernyataan Kamaruddin di kanal Youtube milik Uya Kuya TV yang menyebut bahwa polisi hanya mengabdi kepada negara selama satu minggu, selebihnya polisi mengabdi kepada mafia. 

iya, terkait perkataannya bahwa polisi itu rata-rata mengabdi kepada negara cuma satu minggu, tiga minggunya mengabdi kepada mafia,” ungkap Julliana selaku pelapor. ada flashdisk berisi video kanal Youtube Uya Kuya TV. Keterangan dua saksi dan print out sebundel berita online,” lanjutnya.

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi membenarkan adanya laporan tersebut. iya betul ada laporan, kemarin Kamis (22/12) laporannya,” ungkap Nurma.

Uya Kuya dan Kamaruddin dinilai telah melakukan tindak pidana penyebaran berita bohong atau hoax, sehingga diduga melanggar ketentuan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 (2) UU ITE, Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 jo Pasal 207 KUHP.