Kamaruddin dan Uya Kuya Dipolisikan Usai sebut “POLISI PENGABDI MAFIA”, Apa Ancaman Hukumannya?

Penyebaran Berita Bohong Menurut UU ITE

Berita bohong atau hoax merupakan informasi yang direkayasa atau dibuat-buat untuk menutupi informasi yang sebenarnya. Menurut Pasal 28 ayat (2) UU ITE berita bohong adalah “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, ras, dan antargolongan (SARA).” 

Pelaku yang melakukan penyebaran informasi bohong sesuai dengan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UU ITE dapat dikenakan ancaman Pasal 45A ayat (2) UU ITE yang menyatakanSetiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”