Kapan Indonesia Akan Mengadopsi Constitutional Complaint ?

Oleh Azeem Marhendra Amedi

(Internship Advokat Konstitusi)

Gagasan mengenai pengaduan konstitusional atau “constitutional complaint” untuk diadopsi di Indonesia hingga detik ini tak kunjung direalisasikan, meski sudah menjadi bagian dari topik diskursus berbagai kalangan ahli dan pemerhati hukum. Mereka memandang perlu ada mekanisme tersebut di Indonesia, kemudian ditransplantasikan ke dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) karena beraneka ragam alasan.

Harjono, mantan Hakim Konstitusi, menjelaskan dalam bukunya yang berjudul Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa (2008), bahwa di Indonesia perlu adanya constitutional complaint karena kewenangan MK untuk melakukan constitutional review yang diuji baru undang-undang (uu) terhadap Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Padahal dalam beberapa kasus, uu masih sangat sulit untuk ditentukan apakah ketentuan di dalamnya sudah konstitusional dan baru dapat ditentukan dalam pelaksanaannya, yakni melalui peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dari pernyataan Harjono tersebut, jika memberikan kewenangan pada MK untuk menyelesaikan perkara constitutional complaint, maka produk hukum yang diuji akan lebih banyak dan memastikan pelaksanaan uu yang masih abstrak itu untuk tetap mematuhi UUD 1945, termasuk hak konstitusional yang ada di dalamnya.