Kapan Indonesia Akan Mengadopsi Constitutional Complaint ?

Hak konstitusional menjadi “highlight” dalam pemberian kewenangan constitutional complaint. Menurut I Dewa Gede Palguna, target dari adanya kewenangan constitutional review terhadap MK dalam menyusun perubahan UUD 1945 adalah terwujudnya checks and balances. Hal ini untuk mencapai tujuan bagaimanapun caranya membatasi kekuasaan yang sedang berkuasa, sedangkan perlindungan hak konstitusional belum menjadi prioritas utama.

Constitutional review melalui perkembangannya dari tahun ke tahun juga semakin menunjukkan bahwa ada keuntungan berupa terlindunginya hak-hak warga negara yang merasa dirugikan oleh hak tersebut. Walaupun begitu, kewenangan pengaduan konstitusional yang justru mampu memberikan pemulihan dari kerugian terhadap hak konstitusional yang disebabkan oleh produk hukum yang dikeluarkan oleh penguasa negara. Robert Alexy menjelaskan bahwa pengaduan konstitusional bermanfaat sebagai obat penyembuh bagi warga negara dari kerugian hak konstitusional yang diderita tersebut. Sedangkan bagi MK, kewenangan tersebut adalah sebagai upaya penegakan hukum konstitusi yang objektif, memberikan interpretasi, dan mengawal perkembangannya.

Alasan lain mengapa pentingnya MK Indonesia untuk memiliki kewenangan ini adalah karena sifat penyelesaian perkara pengaduan konstitusional bersifat concrete cases. Berbeda dengan constitutional review sebagaimana yang kita miliki saat ini, yaitu masih bersifat abstract cases. Sehingga, dengan melakukan penyelesaian berdasarkan kasus konkret, kerugian konstitusional yang diderita pemohon kemungkinan besar telah jelas dan kemungkinan kecil terganjal permasalahan kedudukan hukum (legal standing).