Kapan Indonesia Akan Mengadopsi Constitutional Complaint ?

Beberapa negara yang menjadi inspirasi Indonesia untuk mengadaptasikan model peradilan konstitusi, seperti Jerman, Republik Ceko, dan Korea Selatan, telah mengadopsi kewenangan tersebut untuk menangani pengaduan konstitusional sejak lama. Hak warga negara untuk melakukan pengaduan konstitusional pun turut dijamin, seperti pada Pasal 93 Ayat (1) angka 4a dan 4b Konstitusi Jerman (Basic Law for the Federal Republic of Germany/Grundgesetz). Semua diorientasikan dalam memaksimalkan perlindungan hak konstitusional warga negara.

Kewenangan pengaduan konstitusional dianggap penting untuk diberikan pada MK Indonesia, tidak hanya dengan mengubah orientasi dari usaha pembatasan kekuasaan, melainkan menjadi bertambahnya usaha melindungi hak konstitusional. Pertanyaannya saat ini adalah kapan Indonesia bergerak untuk mengubah UUD agar diberikannya kewenangan tersebut pada MK? Patut kita simak beberapa tahun ke depan, sebab kebutuhan akan hal itu tak akan dapat dipungkiri lagi.

DAFTAR PUSTAKA

  • Harjono, 2008, Konstitusi Sebagai Rumah Bangsa, Jakarta: Penerbit Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.
  • I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional (Constitutional Complaint): Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Jakarta: Sinar Grafika.
  • Robert Alexy, 2002, A Theory of Constitutional Rights, Oxford: Oxford University Press.