Karena Suap Jalur Mandiri, Pidana Menanti

oleh : Risa Pramiswari

Intenship Advokat Konstitusi

Rektor Universitas Negeri Lampung (Unila) Prof. Dr. Karomani periode 2019-2023 terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 20 Agustus 2022. KPK menangkap Karomani di Bandung, Jawa Barat dan menyita alat bukti berupa uang sekitar 2 miliar . Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka, yaitu: Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryadi, Ketua Senat Unila Muhammad Basri, dan Andi Desfiandi (AS) yang merupakan pihak swasta. Di samping itu, kompas.com menyebutkan pelaku penyuapan juga telah diketahui bernama Andi Desfiandi yang telah diloloskan sebagai mahasiswa baru Unila.

Karomani dan pejabat kampus lainnya diduga berperan aktif dalam mempersiapkan dan mengatur sedemikian rupa penerimaan mahasiswa baru melalui jalur mandiri Seleksi Masuk Unila (Simanila) 2022. Sebagaimana yang dilansir melalui bbc.com, oknum-oknum tersebut mematok tarif yang bervariasi untuk setiap mahasiswa, yaitu mulai dari Rp100.000.000 (seratus juta rupiah) hingga Rp350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta rupiah). Atas praktik tidak terpuji tersebut, Karomani dan pejabat lainnya menerima uang sebesar Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Uang tersebut telah digunakan Karamoni untuk keperluan pribadinya dan sisanya disulap menjadi sejumlah aset, seperti tabungan deposito dan emas batangan.