Karena Suap Jalur Mandiri, Pidana Menanti

Rasa kecewa disampaikan oleh Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim yang mengatakan “Kejadian di Unila suatu hal yang sangat mengecewakan bagi kami di Kemendikbudristek.” Ungkapnya dalam Ruang Rapat Komisi X DPR, Kompleks arlemen Senayan, Jakarta (23/8).

Perkembangan baru dari kasus ini dilansir melaui detik.news yang mendapatkan keterangan dari kuasa hukum Karamoni, yaitu Pengacara Ahmad Handoko. Ahmad menyampaikan bahwa tindakan Karamoni sama sekali tidak mengandung unsur merugikan negara, Ia meminta agar semua pihak tidak menghakimi Karamoni dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah.

“Prof. Tidak ada niat jahat untuk memperkaya diri dari jabatan rektor dan tidak merugikan negara.”

“Sebaiknya seluruh pihak menahan diri untuk berkomentar menghakimi Pak Rektor dan menunggu putusan pengadilan.” Ujarnya.

Dugaan mengenai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pun turut ramai diperbincangkan, Ahmad menjelaskan akan mendiskusikanya lebih lanjut.

“Iya Kami berharap tentunya tidak ada TPPU, selengkapnya nanti ya mas kami masih diskusi langkah ke depan nya.” Ungkapnya.