Karena Suap Jalur Mandiri, Pidana Menanti

Perkembangan selanjutnya dari kasus ini diketahui bahwa KPK telah menggeledah rumah Karomani dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang dalam pecahan rupiah, Dollar Singapura dan Euro juga sejumlah dokumen terkait administrasi kemahasiswaan dan alat elektronik.

Atas perbuatan tidak terpuji yang dilakukan oleh Karomani dan pejabat kampus lainnya, mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. UU Tipikor ini berkaitan dengan tindakan yang dilakukan oleh Karomani dan kroninya, yaitu menerima hadiah dari seseorang untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan jabatan mereka. Adapun ancaman pidananya sebagai berikut:

  • Pasal 12 huruf a atau huruf b dengan ancaman pidana hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah); ATAU
  • Pasal 11 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).

Sementara itu, Andi Desfiandi selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b ATAU Pasal 13 UU Tipikor.

  • Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b: pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
  • Pasal 13: dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan atau denda paling  banyak 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).