Kasasi Ditolak, Vonis Mati Menanti

Dasar hukum hukuman mati terhadap kasus pemerkosaan terhadap anak 

Pelaku kejahatan seksual terhadap anak memang dapat dikenai hukuman mati. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan ke dua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

Apakah ini merupakan babak akhir yang dapat ditempuh oleh Herry Wirawan?

Putusan kasasi merupakan putusan yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, oleh karena itu jika Herry Wirawan masih tidak puas dengan putusan kasasi, ia dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.