Kasus Mafia Tanah, Tok! Ex ART Nirina Zubir divonis 13 Tahun Penjara dan Denda 1 miliar.

Setelah hampir satu tahun berjuang melawan eks ART atas kasus mafia tanah, Nirina Zubir pun akhirnya mendapatkan keadilan. Riri Khasmita dan Edrianto dinyatakan bersalah atas kasus tindak pidana pemalsuan surat dan tindak pidana pencucian uang. Keduanya didakwa Pasal 264 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. 

Syafrudin Ainor Rafiek selaku hakim ketua membacakan vonis untuk para terdakwa. la menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Riri Khasmita dan terdakwa Edrianto berupa pidana penjara masing-masing selama 13 tahun dan denda masing-masing sebesar Rp 1 miliar.

Sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang penyertaan dalam tindak pidana. Pelaku tindak pidana bukan saja orang yang benar-benar melakukan, tetapi juga mereka yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan pidana. 

Notaris Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir Divonis pidana penjara 2 tahun 8 bulan, denda masing masing Rp 1 miliar. Vonis dijatuhkan lantaran keduanya terbukti bersalah telah melakukan pemalsuan surat-surat dan juga pencucian uang.