Kasus PT GNI ramai diperbincangkan, Bagaimana Penerapan K3 di Suatu Perusahaan?

Tujuan dari K3, antara lain:  

  • Melindungi para pekerja dan orang lain di tempat kerja.  
  • Menjamin agar setiap sumber produksi dapat dipakai secara aman dan efisien.  
  • Menjamin proses produksi berjalan lancar. 

Keselamatan (safety) dalam K3 dapat diartikan sebagai:  

  • Mengendalikan kerugian dari kecelakaan (control of accident loss)  
  • Kemampuan untuk mengidentifikasi dan menghilangkan (mengendalikan) risiko yang tidak bisa diterima (the ability to identify and eliminate unacceptable risks

Sedangkan kesehatan (health) dapat diartikan sebagai derajat/tingkat keadaan fisik dan psikologi individu (the u

degree of physiological and psychological well being of the individual).

Dasar Hukum Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Setiap Pekerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) berdasarkan Pasal 86 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan). Dalam rangka mewujudkan produktivitas kerja yang optimal maka diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja. Upaya tersebut dilakukan dengan memberi jaminan kesehatan dan keselamatan para pekerja melalui cara pencegahan kecelakaan serta penyakit para pekerja, pengendalian bahaya ditempat kerja, sosialisasi terkait kesehatan, dan lain-lain. Lebih lanjut lagi, pada Pasal 87 ayat (1) UU Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan  kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.