“Keadilan” Semu Dalam Krisis Pemikiran Positivisme

Dalam jawaban terhadap dua pertanyaan ini, Kelsen terus menyangkal adanya teori yang menyatakan bahwa tesis normativitas dapat diambil dari tesis moralitas. Penyangkalan Kelsen ini selanjutnya yang menjawab hubungan antara hukum dan moralitas dalam tradisi positivisme hukum. Bagi kaum positivisme, hukum positif berbeda jika dibandingkan dengan asas-asas lain yang didasarkan pada moralitas, religi, bahkan kebiasaan masyarakat. Hal inilah yang menyebabkan hukum menjadi kedap udara pada tradisi positivisme.

Hukum dan Asal Otorisasinya

William William Conklin mencoba menguraikan mengenai masalah kritis yang terjadi dalam positivisme hukum. Conklin berangkat dari sebuah pertanyaan mengenai finalitas alasan hukum dalam suatu norma yang mengikat. Pada intinya, Conklin menganggap bahwa otorisasi hukum yang diuraikan melalui penalaran hukum justru memperbolehkan pejabat untuk terlepas dari penalaran mereka sendiri. Tujuannya adalah untuk merobohkan apa yang disebut sebagai positif subjektif dari nilai dan norma di atas orang lain. Oleh karena itu, positivisme mengklaim bahwa aturan yang mengikat (hukum positif) tidak akan dapat mengakses apa yang menjadi asal-usul dari otorisasi hukum.