“Keadilan” Semu Dalam Krisis Pemikiran Positivisme

Dari hal yang tersebut penulis meragukan hadirnya keadilan yang terkandung dari tradisi positivisme hukum. Dalam pandangan positivisme hukum, Hans Kelsen mendalilkan sifat normatif dari bentuk pemikiran yuridis membatasi (ilmu) hukum sebagai bangunan bertingkat, yang eksistensinya tidak digantungkan pada dan karena itu harus dibersihkan dari pandangan-pandangan politis, ilmu kealaman, moral-filosofis, psikologis, dan sosiologis.

Sedangkan ide mengenai keadilan merupakan ide moral-filosofis. Oleh karena itu, Kelsen berusaha untuk memisahkan ide keadilan dari hukum. Tradisi hukum positivisme demikian menekankan kepada aspek bagaimana hukum mendapatkan otoritasnya. Sepanjang hukum mendapatkan otoritasnya dari Sovereign, maka hukum hanya terbatas kepada hal tersebut. Oleh karena itu, hukum dalam pandangan Kelsen tidak mempertimbangkan aspek keadilan sehingga keadilan sangat diragukan.

Meskipun demikian, Kelsen menyadari cukup sulit untuk membebaskan konsep hukum dari ide keadilan dikarenakan terus menerus dicampur adukkan secara politis terkait dengan tendensi ideologis untuk membuat hukum terlihat sebagai keadilan. Apa yang disebut sebagai adil merupakan suatu justifikasi moral. Sehingga tendensi untuk mengidentikkan hukum dan keadilan adalah tendensi untuk menjustifikasi tata aturan sosial. Kriteria mengenai keadilan tidaklah tergantung pada frekuensi dibuatnya pembenaran tersebut, dikarenakan manusia memiliki ide keadilan yang berbeda-beda. Bahkan Hukum Alam sendiri juga belum mampu menentukan tata aturan yang adil.