Kebakaran Masjid Raya JIC: Hukuman Menanti Pelaku

Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi Pasal 59 ayat 1 menjelaskan bahwa setiap penyelenggaraan Jasa Konstruksi, pengguna Jasa dan Penyedia Jasa wajib memenuhi Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan yang meliputi standar mutu bahan; standar mutu peralatan; standar keselamatan dan kesehatan kerja; standar prosedur pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar mutu hasil pelaksanaan Jasa Konstruksi; standar operasi dan pemeliharaan; pedoman perlindungan sosial tenaga kerja dalam pelaksanaan Jasa Konstruksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan standar pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Apabila terjadi pelanggaran atas hal itu, maka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi yang dapat  dikenai sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; c. penghentian sementara Konstruksi kegiatan layanan Jasa d. pencantuman dalam daftar hitam; e. pembekuan izin; dan/atau f. pencabutan izin.

Disisi lain, dalam  KUHP Pasal 188 yang menjelaskan bahwa:

“Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati.”