Dari, penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa pihak jasa konstruksi dapat diminta pertanggungjawabannya apabila terjadi kelalaian hingga menimbulkan kebakaran berdasarkan penjelasan Pasal 56 UU Jasa Konstruksi serta juga dikenai sanksi administratif sesuai dengan Pasal 96 UU Jasa Konstruksi. Disisi lain, pekerja yang diduga melakukan kealpaanya juga bisa dikenakan pidana berdasarkan Pasal 188 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.