Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Prespektif HAM

”Setiap orang bebas untuk mempunyai, mengeluarkan dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya, secara lisan dan atau tulisan melalui media cetak maupun elektronik dengan memperhatikan nilai-nilai agama, kesusilaan, ketertiban, kepentingan umum, dan keutuhan bangsa”

Dari landasan normatif ini bahwa hukum hadir dalam negara Hukum yang demokratis untuk melindungi Hak Asasi Manusia warga Negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik khusususnya Pasal 27 ayat (3) yang berkaitan dengan pencemaran nama baik dan Pasal 28 ayat (1) dan (3) tentang ujaran kebencian (hate Speech). Sebenarnya, tujuan Pasal diatas adalah mencegah terjadinya permusuhan, kerusuhan, atau bahkan perpecahan yang didasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Dengan adanya Undang-Undang ITE sekaligus menjadi penegasan yang menuntut masyarakat lebih berhati-hati dalam mengemukakan pendapat ataupun di ranah publik, terutama melalui media sosial, karena dalam UU ITE dijelaskan bahwa masyarakat dilarang membuat dan menyebarkan informasi yang bersifat tuduhan, fitnah, maupun SARA yang mengandung kebencian.