Kebebasan Berpendapat Di Era Digital Prespektif HAM

Mengenai perlindungan atas kebebasan berpendapat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik memang belum diatur secara “rigid” tetapi jika membahas Perlindungan atas kebebasan berpendapat dilihat dari sisi Hak Asasi Manusia. Berkaitan dengan hak rakyat untuk mengemukakan hasil pemikirannya tanpa ada tekanan dari pihak lain. Maka sebagai hak pribadi, perlindungan atas kebebasan berpendapat sangat dijamin dalam berbagai ketentuan.

Semangat kontrol terhadap media-media yang ada, dalam UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik selayaknya tidak mereduksi kebebasan yang ada, dalam konteks kebebasan yang positif yang sifatnya untuk membangun, mengembangkan diri dan demi kemaslahatan yang tidak bertentangan dengan Hak Asasi Manusia dan Hukum yang berlaku, termasuk kebebasan berpendapat dan berekpresi. Hal itu, penting agar kebebasan berpendapat dan berekpresi yang diakui konstitusi tetap terjamin.

 

Sumber referensi:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Undang-Undang Nomor. 19 Tahun 2016 perubahan Undang-Undang Nomor. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
  3. Undang-Undang Nomor. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
  4. Undang-Undang Nomor. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
  5. Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Putusan Nomor 385/Pen.Pid/2019/PT.DKI hal.17 Diputuskan pada hari Senin tanggal 11 Maret 2019 oleh Ketua Hakim Pengadilan Tinggi Negeri DKI Jakarta, Ester Siregar selaku hakim Ketua Majelis, Muhammad Yusuf dan Hidayat selaku Hakim Anggota.

Jurnal