Keberadaan Sanksi Kebiri di Indonesia

Oleh: Hario Danang Pambudhi

(Content creator Advokat Konstitusi)

Di pengawal tahun 2021, Pemerintah baru saja menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Tindakan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak. Hadirnya PP ini merupakan pengaturan lebih lanjut dari oleh UU No. 17 Tahun 2016 tentang Pengesahan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adanya pengaturan teknis mengenai tata cara pengenaan kebiri membawa diskursus pro dan kontra tersendiri yang telah ada sejak diperkenalkannya sanksi tindakan kebiri dalam sistem pidana Indonesia melalui penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016. Kala itu, KPAI menganggap telah terjadi kondisi darurat kekerasan seksual terhadap anak sehingga diperlukan adanya Perppu untuk menyelesaikan keadaan genting tersebut.

Keadaan tingginya kedaruratan anak yang dijadikan legitimasi untuk membentuk Perppu kemudian ditanggapi secara kontradiktif dengan beberapa kelompok, terutama dikarenakan pengenaan kebiri akan sangat bersinggungan dengan hak asasi manusia karena masih dianggap sebagai hukuman yang keji, tidak manusiawi, serta merendahkan martabat manusia.