Keberadaan Sanksi Kebiri di Indonesia

Dengan dampak yang akan ditimbulkan pada pelaku, Komnas HAM sendiri menyarankan pemerintah untuk menimbang kembali pemberlakuan kebijakan ini. Selain itu, Komnas HAM juga melihat bahwa negara harus berfokus pada upaya pemulihan melalui rehabilitasi, baik medis, psikologis, maupun sosial yang memperhatikan rambu-rambu hak asasi manusia.

Adanya sanksi kebiri dalam sistem pidana Indonesia malah menunjukkan konstruksi pengenaan pidana di Indonesia sebagai upaya balas dendam semata. Hal ini tentu bertentangan dengan arah pembaharuan hukum pidana yang berusaha untuk memulihkan baik dari pihak korban maupun pelaku. Selain itu, jika mengingat kembali Pasal 28G ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi “Setiap orang berhak bebas dari penyiksaan atau perlakuan merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain”. Maka hal ini merupakan rambu-rambu bagi pemerintah agar memerhatikan aspek hak asasi manusia dalam pengenaan pidana. Kendati pembatasan hak asasi manusia dapat diberlakukan berdasarkan pasal 28J UUD 1945, namun pembatasan hak asasi manusia haruslah bersifat proporsional agar malah tidak melanggar prinsip-prinsip hak asasi manusia yang bersifat universal