Keberlanjutan Kasus Brigadir J

oleh : Oliviani Yanto

Internship Advokat Konstitusi

Insiden penembakan polisi tembak polisi yang terjadi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo (8/7/2022) pukul 17.00 WIB melibatkan Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumliu (Bharada E) dan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Bermula dari terdengar suara minta tolong dari istri Ferdy Sambo yang mana diduga teriakan tersebut akibat dari tindakan pelecehan yang dilakukan Brigadir J. Bharada E yang merupakan ajudan Ferdy Sambo sontak datang. Namun, kedatangannya disambut tembakan senjata dari Brigadir J, sehingga Bharada E membalas tembakan tersebut dengan maksud membela diri. Pada akhirnya, Brigadir J tewas dalam insiden tersebut.

Polisi telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka. “Kami menetapkan Bharada E sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara hari ini.” ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi, Jakarta Selatan(3/8/2022). Lebih lanjut, Penyidik mengenakan Bharada E dengan Pasal 338 jo. Pasal 55 dan 56 KUHP. 

Kubu Brigadir J memberi respons terkait pasal yang dikenakan pada Bharada E. “Itu kan pasalnya harus masuk 340 (KUHP) diawali dengan ancaman pembunuhan lalu di bunuh kan. Jadi harus disertai dengan Pasal 340 jis Pasal 338, 351 ayat (3) ,55 dan 56 KUHP,” kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat dikonfirmasi merdeka.com, Kamis (4/8/2022). Permintaan pemakaian pasal dugaan pembunuhan berencana, kata Kamaruddin, seharusnya dipakai sebagaimana dengan yang menjadi laporan awal pihaknya. “Iya 338 itu sudah bagus satu pasalnya diadopsi tetapi karena itu diawali untuk rentetan pengancaman lalu dibunuh maka masuk juga 340,” lanjutnya.