Kebijakan Hukum Perbuatan Pelecehan Seksual (Catcalling) 

Saat ini perlindungan kepada korban tindak pidana catcalling diatur pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Korban tindak pidana catcalling sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2014 secara garis besar berhak untuk mendapatkan perlindungan dalam bidang keamanan, serta dibebaskan untuk memilih jenis perlindungan yang akan diberikan kepada korban, dibebaskan dari segala tekanan untuk memberikan keterangan, terlindungi dari segala jenis pertanyaan yang bersifat menjerat, diberikan mengenai perkembangan informasi mengenai kasus yang sedang berlangsung, mendapatkan informasi perihal putusan pengadilan pelaku, diberitahu apabila terpidana bebas dari segala tuntutan, memperoleh identitas baru, diberikan kediaman baru, mendapat jaminan penggantian biaya ganti rugi perihal transportasi, diberikan nasihat hukum dan juga mendapatkan biaya bantuan untuk menyokong kehidupan sementara.

Sumber :

Ida Ayu. 2020. Catcalling : Candaan, Pujian atau Pelecehan Seksual. Acta Comitas, Jurnal Hukum Kenotariatan. Vol 4 Nomor 2 Agustus 2019.

Tauratiya. 2020. Perbuatan Catcalling dalam Perspektif Hukum Positif. EKSPOSE : Jurnal Penelitian Hukum dan Pendidikan. Vol. 19, No.1, Juni 2020, pp. 1019-1025.