Kebiri Kimia dalam Hukum Konstitusi dan HAM

Oleh: Salsabila Rahma Az Zahro

(Internship Advokat Konstitusi)

Setiap tahunnya kejahatan kekerasan seksual di Indonesia mengalami peningkatan. Berdasarkan data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA), pada semester I 2020 telah terjadi 3087 kasus kekerasan terhadap anak. Angka kekerasan yang cukup tinggi tersebut terbagi dalam beberapa bentuk tindakan yang terdiri dari 852 kekerasan fisik, 768 psikis, serta 1848 kasus kekerasan seksual yang menduduki posisi puncak dari tindakan kekerasan tersebut. Fenomena kekerasan terhadap anak masih marak terjadi, maka dari itu pemerintah memfasilitasi sebuah badan independen, yaitu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dengan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Namun upaya tersebut nampak belum cukup dikarenakan tindakan kekerasan pada anak masih saja terus dilakukan oleh orang dewasa. Penegakan hukum yang saling berkaitan dengan kondisi masyarakat dalam negara Indonesia merupakan hal yang bersifat universal, dimana setiap negara yang mengalami kejadian tersebut berusaha untuk terus mengurangi tindakan yang merugikan orang lain dengan tercapainya penegakan hukum di dalam masyarakat.