Kebiri Kimia dalam Hukum Konstitusi dan HAM

Bentuk respon terhadap banyaknya kasus kekerasan terhadap anak membuat pemerintah membentuk peraturan baru melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Kemudian, Perppu ini disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ketentuan UU No.17 Tahun 2016 menjelaskan pemberatan hukuman bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak yaitu hukum pidana mati, seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku. Lalu, pelaku juga dikenai hukuman berupa kebiri kimia. 

Tetapi, hukuman berupa kebiri kimia banyak menuai pro dan kontra di masyarakat. Masyarakat yang pro terhadap hukuman ini mendukung dan menyetujui hal ini sebagai langkah pencegahan dan pemberian efek jera bagi pelaku. Sedangkan, masyarakat yang menolak hukuman kebiri kimia ini karena melanggar pemenuhan hak dasar manusia yaitu hak untuk tidak disiksa. Perlakuan kebiri kimia juga merupakan perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia sebagaimana telah diatur dalam hukum tertinggi negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun (UUD NRI) 1945.