Kejagung Bakal Proses Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun secara In Absentia

oleh: Muhammad Ridwan Jogi

Internship Advokat Konstitusi

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampisus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebutkan pihaknya bakal memproses Surya Darmadi, tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit di Riau yang merugikan negara Rp 78 triliun secara in absentia.

In absentia, sudah proses,” kata Febrie, di Jakarta, Rabu (10/8/2022). Upaya ini dilakukan karena hingga saat ini penyidik belum dapat menghadirkan Surya Darmadi. Penyidik telah melakukan pemanggilan secara patut sebanyak tiga kali terhadap Surya Darmadi.

Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat pemanggilan itu ke alamat rumah Surya Darmadi di Jakarta, alamat kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jakarta Selatan dan tempat tinggalnya di Singapura.Belum lama ini Kementerian Urusan Luar Negeri Singapura memberikan pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa Surya Darmadi tidak berada di Singapura.

Merespon hal itu, Febrie mengatakan pihaknya melalui Atase Kejaksaan di Singapura masih melakukan pembicaraan. Penyidik Jampidsus masih melakukan proses pencarian buronan Surya Darmadi.“Posisinya yang jelas penyidik masih mencari itu, namanya buron kan. Tidak di Singapura, tapi di tempat lain juga sedang dicari penyidik,” ungkap Febrie.