Kejagung Bakal Proses Surya Darmadi Tersangka Korupsi Rp 78 Triliun secara In Absentia

Menurut Febrie, persidangan in absentia akan digelar jika pihaknya tidak berhasil menghadirkan Surya Darmadi ke Indonesia. Ini juga terkait dengan batasan waktu proses penyidikan yang dilakukan penyidik Kejaksaan.

Ia menegaskan, mekanisme in absentia persidangan tidak akan menghilangkan kesempatan jajaran Kejagung untuk memulangkan Surya Darmadi ke Tanah Air. Karena, putusan persidangan tersebut menjadi kekuatan hukum lebih kuat untuk mengkestradisi terdakwa.

Selain itu, kata Febrie, persidangan in absentia juga tidak menghalangi Kejaksaan dalam upaya pemulihan aset. Justru, kerugian dari pihak Surya Darmadi apabila persidangan in absentia dilaksanakan.“Kalau sudah in absentia malah dia (Surya) yang rugi, dia kan tidak bisa melakukan pembelaan secara sempurna, in absentia kan kami sidangkan tanpa dia, tujuan kami adalah memang nanti akan kami rampas asetnya,” kata Febrie.

Ketentuan in absentia diatur dalam Pasal 38 ayat (1) UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, “Dalam hal terdakwa telah dipanggil secara sah, dan tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadirannya”.